BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada instansi pendidikan.
Penggunaan aplikasi ini diterapkan kepada setiap orang yang ingin mendapatkan pelayanan administrasi, seperti mutasi siswa, surat keterangan pengganti ijazah, STTB, Danem, SKHU, SKYBS, surat keterangan magang, penelitian, Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Begitupun dengan keperluan mengurus rekomendasi mutasi, tunjangan pendidik, rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, pembuatan kartu pegawai, KTSP, legalisir, dan pelayanan lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, sebelum mendapatkan layanan tersebut, pemohon lebih dulu menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memindai QR code yang tersedia di area pintu masuk kantor Disdik Kota Bekasi.
Baca juga: Pasar Jatinegara Belum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Jumlah Pengunjung Dihitung Manual
“Sesuai Surat Edaran yang sudah disosialisasikan ke publik, kami Dinas Pendidikan telah melaksanakannya. Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan. Di pintu masuk wajib (pindai) barcode,” ujar Inay dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Inay mengatakan, aturan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/1395 Set Covid 19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, "Sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut, untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksin Covid-19."
"Masyarakat dapat mendukung program vaksinasi mengingat tujuan vaksinasi untuk kesehatan masyarakat, dan patuh akan protokol kesehatan di mana pun berada," ujar Inay.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.