DEPOK, KOMPAS.com – Dua pembuat uang palsu dengan nominal hingga ratusan juta rupiah ditangkap jajaran Polres Metro Depok belum lama ini.
Salah satu tersangka, H (44), yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 20 September 2021, mengaku bahwa dirinya dapat memproduksi uang palsu dalam jumlah besar.
“Sebulan bisa (produksi uang palsu) Rp 15 juta,” kata H kepada wartawan di Mapolres Metro Depok pada Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Belajar Bikin Uang Palsu di Lapas, Dua Residivis Ini Punya Alat Produksi Sendiri
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyebut bahwa H belajar membuat uang palsu dari tersangka lain yang berinisial OD.
OD yang ditangkap di Bojonggede, Bogor, pada 23 September 2021, mengajari H ketika dua-duanya masih mendekam di penjara. OD dan H merupakan residivis.
H disebut baru membuat uang palsu sejak 1,5 tahun belakangan, sedangkan OD disebut sudah sejak 2017.
H mengeklaim tak mendapatkan untung begitu besar dari hasil menjual uang palsu kepada pengedar.
“Nggak banyak. Cetak Rp 15 juta, saya dapat Rp 2 juta,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Rp 158 Juta
“Ya tuntutan hidup sama kebutuhan hidup sehari-hari saja. Karena pandemi ini, terlilit kebutuhan hidup dalam kurun waktu setahun ini,” ungkap H.
H disebut memiliki mesin printer sebagai alat fotokopi. Uang hasil fotokopi kemudian direkatkan ke kertas roti, lalu di-laminating.
Untuk memalsukan benang pengaman pada uang palsu, ia menyemprotkan cat warna emas dan cetakan yang telah mereka buat sendiri.
Total, dari pengungkapan komplotan ini, polisi menyita uang palsu siap edar hingga Rp 158,4 juta.
Keempat tersangka kini ditahan polisi dan terancam dikenakan Pasal 244 subsider 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.