DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap 4 orang tersangka yang berkomplot membuat dan mengedarkan uang palsu dengan barang bukti hingga ratusan juta rupiah.
Terungkapnya komplotan ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka pertama pada 15 September 2021 lalu.
"Penangkapan pertama adalah inisial MP dengan barang bukti sebesar Rp 900.000 di Pasar Pal. Pengembangan kami lakukan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial TS dengan barang bukti Rp 1,9 juta di Beji," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar pada Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Penjaga Toko Ditipu Modus Tukar Uang Receh, Rugi hingga Rp 520.000
Pengembangan dilakukan sampai polisi menemukan tersangka lain di Bandung, Jawa Barat, berinisial H, yang berperan sebagai uang palsu.
Dari penangkapan H, polisi menyita barang bukti uang palsu Rp 108 juta. H disebut sudah 1,5 tahun membuat uang palsu.
"Kemudian dikembangkan kembali kami amankan inisial OD dengan barang bukti Rp 64 juta," kata Imran.
"Jadi total uang palsu siap edar yang kami amankan ini kurang lebih Rp 158,4 juta. Itu yang berbentuk uang siap edar, beda lagi dengan uang yang belum dicetak atau yang masih di kertas dan belum dipotong," jelasnya.
Keempat tersangka kini ditahan polisi dan terancam dikenakan Pasal 244 subsider 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.