Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Bikin Uang Palsu di Lapas, Dua Residivis Ini Punya Alat Produksi Sendiri

Kompas.com - 30/09/2021, 16:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Dua pembuat uang palsu dengan nominal hingga ratusan juta rupiah ditangkap jajaran Polres Metro Depok baru-baru ini.

Keduanya merupakan H yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 20 September 2021 dan OD di Bojonggede, Bogor pada 23 September 2021.

Hasil pemeriksaan sementara, H sudah 1,5 tahun terakhir membuat uang palsu, sementara OD sejak 2017.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan bahwa keduanya merupakan residivis.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Rp 158 Juta

“Jadi saya sampaikan saudara inisial H ini belajar dengan saudara inisial OD saat mereka sama-sama di LP dulunya,” kata Imran dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok pada Kamis (30/9/2021).

“Setelah mereka keluar di situ mereka membuat rencana. Jadi, inisial OD ini punya kemampuan,” tambah dia.

OD disebut memiliki perlengkapan berupa 1 set komputer termasuk mesin printer dan scanner. Uang palsu dicetak di kertas HVS.

Sementara itu, H memiliki mesin printer sebagai alat fotokopi. Uang palsu hasil fotokopi kemudian direkatkan ke kertas roti, lalu di-laminating.

Keduanya juga punya metode untuk memalsukan benang pengaman pada uang palsu, yaitu dengan menyemprotkan cat warna emas dan cetakan yang telah mereka buat sendiri.

Baca juga: Polisi Buru Penjambret yang Tewaskan Penumpang Ojol di Pulogadung

Setelahnya, uang palsu itu disemprot menggunakan cat khusus dari jarak tertentu untuk menciptakan kesan kasar.

“Hampir sempurna lah ya, tapi masih bisa dibedakan,” ujar Imran mengomentari kemiripan uang palsu hasil sindikat ini dengan uang asli.

“Tapi kalau secara kasat mata, kalau orangnya tidak teliti memang persis seperti asli,” lanjutnya.

Penangkapan H dan OD terjadi usai pengembangan dari penangkapan 2 pengedar di Depok, Jawa Barat dengan barang bukti Rp 1,8 juta.

Total, dari pengungkapan komplotan ini, polisi menyita uang palsu siap edar hingga Rp 158,4 juta.

Keempat tersangka kini ditahan polisi dan terancam dikenakan Pasal 244 subsider 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com