Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Lampu Hijau untuk Gelar Konser, HIPPI DKI: Pelaku Usaha Bisa Bangun dari Tidurnya

Kompas.com - 30/09/2021, 16:55 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Pemerintah berencana mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat, seperti konser hingga resepsi pernikahan dengan kewajiban mengikuti pedoman yang ditetapkan.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menilai kelonggaran yang diperluas ini menjadi secercah harapan bagi pelaku usaha berbagai sektor jasa untuk bangun dari tidurnya.

"Dengan kembali aktifnya berbagai usaha jasa, tentu akan semakin meningkatkan gairah ekonomi dan akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2021 nanti," ungkap Sarman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Satgas: Penyelenggaraan Konser Bergantung pada Kebijakan Pemda

Lanjut dia, kelonggaran ini disambut baik bagi pelaku usaha khususnya pelaku event organizer konser, wedding organizer, hingga sektor pameran atau MICE (Meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition) yang sudah lama tertidur.

"Mereka bisa bangun dari tidurnya. Apalagi bagi MICE yang diharapkan dapat diberikan kelonggaran karena banyak pameran yang tertunda," lanjut Sarman.

Ia pun mengajak semua pelaku usaha agar berkomitmen untuk tidak menciderai kelonggaran yang diberikan dengan patuh dan taat melaksanakan aturan PPKM.

"Terlebih bagi usaha jasa yang mendatangkan orang banyak, semisal konser, wedding, dan expo. Agar menerapkan standar prokes yang telah dikeluarkan pemerintah," ujarnya.

Hal ini dirasanya sangat krusial, sebab, menurutnya jika menginginkan dunia usaha mengarah ke normal, maka semua pihak harus sama-sama mengawal kasus penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Sekolah, Murid di Kota Tangerang Diimbau Periksakan Diri Saat Bergejala

"Sehingga, nantinya, pemerintah mau memberikan penambahan kelonggaran yang semakin luas," kata dia.

Selain menaati aturan yang berlaku, Sarman juga berharap, pelaku usaha jasa mau membuat buku pedoman penerapan protokol kesehatan dalam setiap event dan melaporkannya ke pemerintah terkait.

Sebelumnya dikutip dari Kompas.tv, pemerintah akan berikan izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan, seperti konser dan pameran besar.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata.

Johnny mengatakan, kebijakan tersebut diambil usai mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif tetapi juga aman dari Covid-19.

"Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," kata Menkominfo Johnny G Plate.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com