Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Pandemi hingga Butuh Modal Usaha, Alasan Pembuat Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah di Depok

Kompas.com - 30/09/2021, 17:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap 4 orang tersangka yang berkomplot membuat dan mengedarkan uang palsu baru-baru ini.

Berawal dari penangkapan tersangka pertama berinsial MP di Depok pada 15 September 2021, polisi mengeklaim berhasil menyita barang bukti hingga Rp 158,4 juta uang palsu siap edar.

Kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (30/9/2021), para tersangka mengaku bahwa mereka melakoni bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan finansial.

Baca juga: Pengakuan Pembuat Uang Palsu yang Ditangkap Polres Depok, Bisa Produksi Rp 15 Juta Sebulan

Salah satu pembuat uang palsu, H (44), yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 20 September 2021, mengaku bahwa dirinya mengalami kesulitan keuangan sejak pandemi melanda.

“Ya tuntutan hidup sama kebutuhan hidup sehari-hari saja. Karena pandemi ini, terlilit kebutuhan hidup dalam kurun waktu setahun ini,” ungkap H.

H mengaku baru melakoni pekerjaan ini selama 1,5 tahun terakhir. Dalam sebulan, ia dapat memproduksi uang palsu hingga Rp 15 juta. Namun, ia mengeklaim tak mendapatkan untung begitu besar dari hasil menjual uang palsu kepada pengedar.

“Enggak banyak. Cetak Rp 15 juta, saya dapat Rp 2 juta,” ujarnya.

Sementara itu, TS, tersangka kedua berstatus pengedar uang palsu yang ditangkap polisi pada 17 September 2021 di Beji, Depok, mengaku baru mengedarkan uang palsu beberapa juta rupiah.

Baca juga: Belajar Bikin Uang Palsu di Lapas, Dua Residivis Ini Punya Alat Produksi Sendiri

“Ada yang Rp 400.000, Rp 500.000, Rp 700.000, dan terakhir Rp 2,6 juta,” kata TS kepada wartawan.

TS mengaku kesulitan keuangan untuk mendanai bisnis kecilnya sehingga menekuni pekerjaan terlarang ini.

“(Keuntungannya dibelanjakan) ke singkong. Saya kan jualan singkong,” ujarnya.

“Saya enggak tahu kalau cara buatnya, tapi ini saya lakukan karena saya kekurangan modal,” tambah TS.

Polisi menyebut bahwa komplotan ini berjejaring hingga ke Jepara, Jawa Tengah, sampai ke Lampung. Pentolan komplotan ini adalah OD, tersangka yang ditangkap di Bojonggede, Bogor, pada 23 September 2021, yang mengajari H cara membuat uang palsu ketika keduanya masih berstatus narapidana di salah satu lapas.

Keempat tersangka kini ditahan polisi dan terancam dikenakan Pasal 244 subsider 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com