Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Seorang Admin Akun Instagram yang Kerap Provokasi Terjadinya Tawuran

Kompas.com - 01/10/2021, 15:15 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - ENP (26), seorang admin media sosial Instagram @mentengdalam.official ditangkap polisi lantaran memprovokasi terjadinya tawuran.

Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko Hadi mengatakan, ENP berhasil teridentifikasi oleh petugas yang melakukan patroli siber pencegahan tawuran.

“Alhamdulillah tanpa tawuran, kami berhasil mengidentifikasi siapa yang menjadi admin atau trigger dari tawuran yang ajak mengajak, saling tantang menantang di medsos atas nama ENP,” ujar Alex di Mapolsek Tebet, Jumat (1/10/2021) siang.

Baca juga: Polisi Tangkap 14 Pelaku Tawuran yang Kerap Janjian lewat Medsos, 13 di Antaranya Anak-anak

ENP ditangkap bersama 10 orang lainnya di depan SDN 07 Menteng Dalam pada Sabtu, 25 September 2021. Dari tangan ENP, polisi juga menemukan senjata tajam.

“Terlihat di sini pakaiannya dan bisa kami amankan. Di sini terlihat senjata tajam yang cukup miris buat kita semua, saya yakin jika digunakan akan ada nyawa yang melayang,” ujar Alex.

Alex mengatakan, ENP teridentifikasi di media sosial tengah memegang senjata tajam. Fotonya diunggah di akun Instagram @mentengdalam.official.

Baca juga: Tawuran di Bukit Duri, 3 Orang Diamankan Berikut Senjata Tajam dan Stik Golf

“Ini adalah salah satu gambaran Instagram @mentengdalamofficial. Mereka aktifkan mode privasinya pada saat mau menantang kelompok lain,” kata Alex.

Sementara tiga orang lainnya ditangkap saat tawuran di Jalan Bukit Duri Tanjakan pada Kamis (30/9/2021) dini hari.

Belasan orang diamankan beserta barang bukti senjata tajam berupa golok, parang, dan celurit. Tak hanya senjata tajam, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa stik golf dan anak panah.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak.

Selain itu, polisi menyangkakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

ENP terancam pidana penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com