Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjambret yang Tewaskan Penumpang Ojol di Pulogadung Baru Keluar Penjara

Kompas.com - 01/10/2021, 17:30 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap penjambret DAS (25) yang menewaskan seorang penumpang ojek online (ojol), RA (25), di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, DAS bukanlah anak baru di dunia kriminal. DAS belum lama keluar dari penjara setelah dihukum atas kasus pengeroyokan.

"Dari penelusuran lebih lanjut, didapat informasi bahwa yang bersangkutan baru selesai menjalani hukuman penjara dalam kasus 170 (pengeroyokan) di wilayah Pamulang. Jadi bisa disimpulkan tersangka adalah mantan napi," ungkap Erwin saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Dijambret Saat Naik Ojol di Pulogadung, Seorang Perempuan Tewas

Sebelumnya, aksi penjambretan terjadi di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (26/9/2021) subuh. Ketika itu, RA menumpang ojol SR untuk berangkat kerja.

Tersangka yang melihat kemudian memepet motor ojol dan merampas handphone milik RA dan benda berharga lainnya.

Dari situ, terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka, yang mengakibatkan kedua korban terjatuh dari motor.

Dalam kejadian itu, penumpang ojol RA tewas saat dibawa ke rumah sakit setelah membentur jalanan, sedangkan pengemudi ojol SR (53) mengalami patah kaki.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjambret yang Tewaskan Penumpang Ojol di Pulogadung

Dalam pengakuannya, lanjut Erwin, pelaku beraksi cukup sering. Tak hanya di Jakarta Timur, pelaku juga melancarkan aksinya di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah ponsel, puluham simcard ponsel, sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian dan kekerasan.

"Kemudian juga ditemukan narkoba. Diduga tersangka memakai narkoba," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com