Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah atas Polusi Udara, Jokowi Banding, Anies Menerima

Kompas.com - 02/10/2021, 08:09 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan divonis bersalah atas masalah polusi udara di Ibu Kota.

Namun ada perbedaan sikap antara Jokowi dan Anies dalam menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Jokowi Banding

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tiga menterinya yakni Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan hakim itu.

Pihak Istana maupun kementerian awalnya tidak terbuka soal langkah banding ini. Informasi awal bahwa pemerintah telah mengajukan banding disampaikan pihak koalisi warga Ibu Kota selaku penggugat.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi dan 3 Menterinya Banding atas Vonis Bersalah soal Polusi Udara Jakarta

Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara menyebutkan, pengajuan banding itu dilakukan pada Kamis (30/9/2021) pada detik-detik terakhir.

"Jangka waktu pengajuan banding 14 hari setelah putusan dibacakan dan itu terakhir kemarin. Terkonfirmasi bahwa Presiden dan menterinya sudah menyatakan secara resmi bahwa mereka banding dan sudah mengisi form pengajuan banding," kata Ayu dalam diskusi virtual, Jumat kemarin.

Kompas.com kemudian mencoba untuk mengonfirmasi informasi ini kepada pihak Istana Kepresidenan. Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono enggan mengonfirmasi apakah Jokowi mengajukan banding atau tidak. Ia meminta hal tersebut ditanyakan kepada Kementerian LHK.

"Terkait banding ini yang harus menjawab KLHK sebagai kementerian teknis yang fronting untuk isu ini. Keputusan Presiden selalu didasari masukan/rekomendasi dari menteri-menterinya," kata Dini.

Kompas.com lalu menghubungi Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro. Ia membenarkan bahwa keputusan banding sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ia betul (banding sudah diajukan)," ujar Sigit, Jumat.

Sigit mengatakan, pemerintah pusat mengajukan banding karena merasa sudah menjalankan semua yang diperintahkan oleh majelis hakim terkait pengendalian polusi udara Jakarta. Ia membantah langkah banding ini dilakukan karena pemerintah mengendepankan ego.

"Yang di putusan itu sudah dilakukan semua. Perbaikan kualitas udaranya sudah. Supervisi sudah. Ya kalau sempurna sih belum tapi sudah dilakukan semua," kata dia.

Anies Menerima Putusan

Berbeda dengan Jokowi dan menterinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal menegaskan menerima vonis bersalah.

Beberapa jam setelah vonis dibacakan pada 16 September lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan langsung menegaskan tidak akan mengajukan banding. Ia memastikan siap untuk menjalankan seluruh perintah majelis hakim untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com