JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut menyoroti aksi polisi yang diduga menghalang-halangi seseorang perempuan bernama Aelyn Halim untuk bertemu anaknya.
Polisi itu disebut-sebut disuruh mantan suami Aelyn, AT, untuk menghalangi Aelyn agar tidak dapat bertemu putrinya.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tindakan Aelyn melaporkan polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya merupakan langkah yang benar dan tepat.
Saat ini tinggal Propam yang telah menerima laporan itu bekerja dan menindak tegas polisi tersebut.
"Kalau sudah dilaporkan ke Propam, berarti yang mengusut harus Propam," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (7/10/2021).
Poengky mengatakan, jika terbukti menghalangi Aelyn bertemu anaknya, polisi tersebut telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dipidana.
"Hal bisa dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak. Selain ancaman pidana, oknum anggota Polri tersebut juga terancam sanksi kode etik," kata Poenky.
Sebelumnya, Aelyn telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk memperjuangkan hak asuh anak karena mengaku dilarang bertemu oleh mantan suaminya.
Laporan Aelyn sudah terdaftar dengan nomor TBL/4.828/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu (6/10/2021).
Menurut Aelyn, putrinya saat ini tinggal bersama mantan suaminya di salah satu apartemen.
Baca juga: Komnas PA Dampingi Ibu yang Laporkan Oknum Polisi karena Dihalangi Bertemu Anak
Dia pernah mendatangi apartemen itu untuk bertemu anaknya, tetapi dihalangi oleh polisi suruhan mantan suaminya.
"Yang saya sayangkan kenapa ada oknum Polri ikut-ikut untuk halangi saat ketemu anak saya. Jadi oknum itu jaga di lobi utama apartemen. Oknum polisi itu bilang ke petugas keamanan, saya tidak boleh ketemu anak saya," ujar Aelyn, kemarin.
Aelyn mengaku tidak mengetahui oknum polisi tersebut. Dia hanya mengetahui bahwa oknum polisi tersebut turut membantu mantan suaminya untuk menghalangi dia bertemu anaknya.
Aelyn pun turut melaporkan oknum polisi itu ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor SPSP2/3519/IX/2021/Bagyanduan.
Aelyn mengaku sudah sekitar satu tahun tidak bertemu anaknya. Dia pun sulit menghubungi sang anak lewat video call, padahal sebelumnya diperbolehkan.
"Hak asuh anak sudah ada di saya dari pengadilan pertama dan sekarang, tapi hasil putusan tersebut saya malah makin tidak bisa ketemu," kata Aelyn.
Aelyn berharap kasus yang dialaminya ini dapat ditangani dengan cepat. Sebab, saat terakhir kali berkomunikasi dengan anaknya, sang anak meminta untuk tinggal bersama Aelyn.
"Saya harapkan oknum tidak ikut-ikut masalah perceraian saya dan hak asuh anak saya. Biar kami berproses bagaimana kayak orang biasa saja dan jangan batasi saya dan anak saya," ucap Aelyn.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.