JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya merazia tiga kafe dan bar, yakni Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Sabtu (9/10/2021) dini hari.
Inspeksi mendadak (sidak) itu dilakukan karena ketiga kafe dan bar itu melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Sekitar pukul 01.00 WIB masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Siryanagara saat dikonfirmasi, Sabtu.
Baca juga: Satpol PP Klaim Keberadaan Manusia Silver di Tangsel Berkurang
Rusdy menjelaskan, semula jajarannya bersama TNI dan Satpol PP tengah menggelar patroli skala besar.
Saat itu petugas juga sedang melakukan patroli bersamaan dengan crowd free night. Namun, saat operasi petugas menemukan ketiga bar itu masih beroperasi meski telah berganti hari.
"Oleh karena itu, kami mengimbau untuk segera membubarkan diri karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," kata Rusdy.
Polisi mengimbau pemilik kafe dan bar serta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah sebagai penanganan penyebaran Covid-19.
"Tadi juga kami sudah menyerahkan kepada teman-teman Satpol PP untuk ditindaklanjuti berikutnya," kata Rusdy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.