Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi BMW yang Tabrak Polisi di Sisingamangaraja Jadi Tersangka, tetapi Tak Ditahan

Kompas.com - 12/10/2021, 08:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sebuah mobil BMW menabrak seorang polisi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Minggu (10/10/2021) dini hari telah memasuki babak baru.

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang menangani kasus kecelakaan itu menyatakan, pengemudi mobil BMW itu, yaitu RI, bersalah.

Menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena RI kurang hati-hati dan mengabaikan perintah petugas.

“Diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi serta mengabaikan perintah petugas atas nama JH yang sedang melaksanakan penyekatan sehingga menyerempet petugas tersebut dan terpental,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Minggu.

Baca juga: Pengemudi BMW yang Tabrak Polantas Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Argo mengatakan, kecelakaan tersebut bermula saat RI melintas dari arah selatan ke arah utara. Tepat di Jalan Sisingamangaraja, RI menabrak polisi inisial JH yang sedang mengatur pengalihan arus lalu lintas dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Mobil BMW mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut. Sementara itu, polisi yang menjadi korban kecelakaan mengalami luka dan dibawa ke RSAL Mintoharjo.

“Anggota hanya cedera ringan," kata Argo.

Ditetapkan tersangka

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa RI terkait kecelakaan itu. Hasilnya, polisi menetapkan RI sebagai tersangka.

"Sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka," kata Argo dalam keterangannya pada Senin kemarin.

Argo menjelaskan, RI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa dia dan saksi-saksi serta memiliki bukti.

RI dipersangkakan dengan Pasal 283 juncto 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi tidak menahan RI meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

Salah satu alasan polisi karena pada Pasal 283 juncto 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disangkakan ancamannya di bawah lima tahun penjara.

"Kalau ini status hukumannya pasalnya kurang lima tahun (kurungan) dan yang bersangkutan kooperatif dan keluarga menjamin sementara," ujar Argo.

Argo mengatakan, penyidik juga sudah melakukan tes urine terhadap RI. Hasilnya negatif miras ataupun narkoba.

Kini, RI hanya menjalani wajib lapor.

"Hanya wajib lapor. Kalau background identitas mahasiswa, tapi sudah selesai kuliah dan dia baru kerja," kata Argo.

Polisi yang menjadi korban kecelakaan itu sudah pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka yang dialami.

"Sudah pulang dari rumah sakit, sudah rawat jalan, sedang dalam tahap pemulihan. Jadi berdasarkan informasi dari rumah sakit disarankan untuk beristirahat," kata Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com