JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sebuah mobil BMW menabrak seorang polisi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Minggu (10/10/2021) dini hari telah memasuki babak baru.
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang menangani kasus kecelakaan itu menyatakan, pengemudi mobil BMW itu, yaitu RI, bersalah.
Menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena RI kurang hati-hati dan mengabaikan perintah petugas.
“Diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi serta mengabaikan perintah petugas atas nama JH yang sedang melaksanakan penyekatan sehingga menyerempet petugas tersebut dan terpental,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Minggu.
Baca juga: Pengemudi BMW yang Tabrak Polantas Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Argo mengatakan, kecelakaan tersebut bermula saat RI melintas dari arah selatan ke arah utara. Tepat di Jalan Sisingamangaraja, RI menabrak polisi inisial JH yang sedang mengatur pengalihan arus lalu lintas dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Mobil BMW mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut. Sementara itu, polisi yang menjadi korban kecelakaan mengalami luka dan dibawa ke RSAL Mintoharjo.
“Anggota hanya cedera ringan," kata Argo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa RI terkait kecelakaan itu. Hasilnya, polisi menetapkan RI sebagai tersangka.
"Sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka," kata Argo dalam keterangannya pada Senin kemarin.
Argo menjelaskan, RI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa dia dan saksi-saksi serta memiliki bukti.
RI dipersangkakan dengan Pasal 283 juncto 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi tidak menahan RI meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
Salah satu alasan polisi karena pada Pasal 283 juncto 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disangkakan ancamannya di bawah lima tahun penjara.
"Kalau ini status hukumannya pasalnya kurang lima tahun (kurungan) dan yang bersangkutan kooperatif dan keluarga menjamin sementara," ujar Argo.
Argo mengatakan, penyidik juga sudah melakukan tes urine terhadap RI. Hasilnya negatif miras ataupun narkoba.
Kini, RI hanya menjalani wajib lapor.
"Hanya wajib lapor. Kalau background identitas mahasiswa, tapi sudah selesai kuliah dan dia baru kerja," kata Argo.
Polisi yang menjadi korban kecelakaan itu sudah pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka yang dialami.
"Sudah pulang dari rumah sakit, sudah rawat jalan, sedang dalam tahap pemulihan. Jadi berdasarkan informasi dari rumah sakit disarankan untuk beristirahat," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.