JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan pengemudi mobil BMW, RI, tersangka yang menabrak anggota polisi lalu lintas, JH.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/10/2021) pukul 02.59 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, RI tidak ditahan karena Pasal 283 juncto 310 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disangkakan ancamannya di bawah lima tahun penjara.
"Kalau ini status hukumanya pasalnya kurang 5 tahun (kurungan) dan yang bersangkutan kooperatif dan keluarga menjamin sementara," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Kelompok Begal di Tangerang Dipimpin Remaja, Residivis Kasus Sama
Argo mengatakan, penyidik juga sudah melakukan tes urine kepada RI. Hasilnya negatif miras maupun narkoba.
Kini, RI hanya menjalani wajib lapor.
"Hanya wajib lapor. Kalau background identitas mahasiswa tapi sudah selesai kuliah dan dia baru kerja," kata Argo.
Sebelumnya, mobil BMW berpelat B 1157 SSL menabrak polisi yang sedang mengatur lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja.
Kecelakaan itu bermula saat mobil BMW yang dikemudikan RI melaju dari arah selatan ke arah utara.
Baca juga: Pria Tewas Usai Lompat dari Atap Mal di Bekasi, Polisi: Bunuh Diri karena Terlilit Utang
Mobil tersebut kemudian menabrak polisi berinisial JH yang sedang mengatur pengalihan arus lalu lintas dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Korban terserempet dan terpental. Pengemudi mobil BMW itu diduga kurang hati-hati dan konsentrasi serta mengabaikan perintah petugas.
Akibat kejadian itu, polisi yang menjadi korban kecelakaan mengalami luka dan dibawa ke RSAL Mintohardjo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.