JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang pria yang terlibat kasus prostitusi online anak di bawah umur di Kalibata City.
Mereka diketahui menjajakan korban berinisial ZR (16) dan RCL (16) secara online lewat aplikasi MiChat.
Lima orang tersebut yaitu AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca juga: Praktik Prostitusi Anak di Kalibata City Terbongkar, Korban Dijual lewat Aplikasi MiChat
Ada yang berperan sebagai penyewa kamar apartemen, adapula yang berperan sebagai muncikari alias menjual anak-anak di bawah umur.
“Ya, jadi karena pelakunya lima orang. Ada yang berperan, ini yang menyewakan apartemen (AM), yang lain sama, menjajakan,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021) siang.
Dalam pemaparannya di layar televisi, polisi membuat skema peran masing-masing pelaku.
Adapun AM berperan sebagai penyewa apartemen dan FH berperan sebagai antar jemput korban.
Sementara itu, ketiga pelaku berperan sebagai muncikari.
Muncikari tersebut menjajakan korbannya kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Lima Orang Ditangkap
Azis mengatakan, kedua anak tersebut dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.
Azis menyebutkan, kedua anak tersebut sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali hingga akhirnya berhasil dibongkar.
“Harga Rp 250.000 sampai Rp 750.000, itu merupakan tarif yang dipasarkan. Jika Rp 250.000, masing-masing dapat Rp 50.000. Jika dijual Rp 750.000 masing-masing mereka dapat lebih, bisa Rp 150.000 sampai Rp 200.000,” kata Azis.
Azis menyebutkan, para pelaku sudah berkawan sejak lama. Mereka pun mengiming-imingi korban dengan uang agar mau terjun ke dunia prostitusi online.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.