Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos TV Swasta Kelola Akun YouTube Berisi Hoaks, Polisi: Keuntungan hingga Rp 2 Miliar

Kompas.com - 15/10/2021, 17:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Henky Haryadi mengatakan, tujuan ekonomi membuat Direktur BSTV Bondowoso, AZ mengelola channel YouTube bernama 'Aktual TV' dengan berisi konten video berita bohong.

Setidaknya, AZ telah mendapatkan adsense channel YouTube yang dimilikinya itu Rp 1,8 hingga Rp 2 miliar selama delapan bulan dikelola.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata meng-upload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan edsense YouTube Rp 1,8 hingga Rp 2 miliar," kata Hengky di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Direktur TV Swasta Ditangkap Polisi karena Kelola Kanal YouTube Aktual TV Berisi Berita Hoaks

Hengky mengatakan, penangkapan AZ dan dua orang lain untuk memberikan efek jera para penggunggah video yang bisa berujung pada keonaran.

Pasalnya, seluruh video yang diunggah berisi hoaks. Konten-konten hoaks itu kemudian tersebar ke beberapa media sosial lain seperti Twitter, Facebook dan Instagram.

"Ini sangat berbahaya apabila diterima oleh masyarakat dengan tingkat literasi digital yang rendah akan percaya. Ini berpotensi kegaduhan," kata Hengky.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, AZ dalam channel YouTube yang dimilikinya turut mempekerjakan M dan AF.

Mereka kerap membuat konten yang berisi berita hoaks atau bohong yang dinilai dapat memecah belah persatuan bangsa.

"Dia juga (buat konten) SARA menggunakan atribut agama di sini yang menganggu sinergitas TNI dan Polri," ujar Yusri.

Baca juga: Detik-detik Truk Crane Terguling di Depok, Warga: Jatuhnya Cepat, Suaranya seperti Gempa

Hasil pemeriksaan, M berperan sebagai konten kreator dengan mengedit dan mengunggah video dalam YouTube tersebut. Sedangkan AF yang mengisi suara video atau dubbing.

"Yang bersangkutan sudah kita lakukan proses. Memang kejadian sudah kurang lebih dari Agustus 2021. Kasus itu sudah P21 di kejaksaan negeri Jakarta Pusat, kita siapkan untuk tahap kedua penyerahan tersangka dan berkas perkara kepada JPU," kata Yusri.

Dari penangkapan ketiga tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, channel YouTube Aktual TV, dan CPU yang digunakan untuk mengunggah video.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayar 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com