Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Sumur Resapan, Pemkot Jakpus Akan Sidak 400 Gedung

Kompas.com - 18/10/2021, 18:28 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan sumur resapan terhadap gedung milik pemerintah dan swasta selama satu pekan ke depan.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, pemeriksaan itu sudah mulai berlangsung sejak Senin (18/10/2021) hari ini. Ada tiga tim yang telah dibentuk dan diterjunkan untuk melakukan inspeksi mendadak.

"Iya mulai hari ini tim terpadu sudah lakukan pemeriksaan. Selama satu minggu kita lakukan pengecekan di perkantoran yang ada di Jakarta Pusat," kata Dhany Sukma saat dihubungi, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Cek Sumur Resapan, Pemkot Jakpus Akan Inspeksi ke Gedung Pemerintah dan Swasta

Dhany mengatakan, total ada 400 gedung yang akan diperiksa oleh Pemkot Jakpus.

"Jadi kita dari Pemkot Jakpus cek perkantoran di bawah 8 lantai. Sedangkan yang di atas 8 lantai ada di ranahnya Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Dhany menegaskan keberadaan sumur resapan ini penting guna mencegah banjir, apalagi saat ini sudah masuk musim hujan. Dengan adanya sumur resapan, air hujan bisa ditampung dan tak langsung mengalir ke jalan atau pun ke sungai.

"Jadi air hujan itu ditampung di sumur resapan yang semuanya berdasarkan perizinan yang mereka miliki," ujar Dhany.

Pada hari ini, Pemkot Jakpus menemukan tiga gedung kantor di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang belum memiliki sumur resapan.

Baca juga: Diberi 10 Catatan Rapor Merah, Ini Tanggapan Pemprov DKI Jakarta

Asisten Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menjelaskan, tiga gedung kantor itu berada di Jalan Kendal Nomor 17, Jalan Pati Nomor 43, dan Jalan Blora No 32-33.

"Setelah tiga lokasi tersebut kita cek, ternyata masih belum membuat sumur resapan," ucapnya.

Denny mengaku, pihaknya telah memberikan waktu selama 30 hari kepada pemilik gedung kantor tersebut agar segera membuat sumur resapan.

Jika sudah melewati 30 hari sumur resapan belum juga dibuat, maka Pemkot akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

"Nanti ada sanksi yang kami berikan kepada kantor yang belum buat sumur resapan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com