Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Belum Setor Naskah Akademik, Perda Kota Religius Depok Terancam Ditunda Pembahasannya

Kompas.com - 23/10/2021, 17:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok membuka kemungkinan menuna pembahasan Rancangan Perda (Raperda) Kota Religius yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok.

Rancangan Perda Kota Religius seyogianya dibahas pada tahun ini setelah diusulkan Pemerintah Kota Depok pada tahun lalu.

Namun, hingga sekarang, Pemerintah Kota Depok disebut gagal memenuhi janji untuk menyetor draf raperda serta naskah akademiknya ke Bapemperda.

"Saya akan mengusulkan supaya pembahasannya ditunda kalau (Pemerintah Kota Depok) tidak bisa memberikan naskahnya jauh-jauh hari sebelumnya," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Depok Ikravany Hilman kepada Kompas.com pada Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Naskah Akademik Tak Kunjung Disetor ke DPRD, Pemkot Depok Sembunyi-sembunyi soal Perda Kota Religius?

"Pak Wali Kota (Depok Mohammad Idris) jangan bilang bahwa perda ini akan aman. Buktinya mana?" ia menambahkan.

Ikravany berujar, semua raperda yang lolos untuk dibahas pada tahun ini harus dilengkapi naskah akademik dan draf raperda pada September 2021.

Tujuannya supaya Bapemperda bisa membuat daftar isian masalah dalam setiap raperda dan membahasnya terlebih dulu dengan pihak yang terkait masing-masing raperda.

Dengan ini, diharapkan kualitas raperda sudah cukup baik ketika masuk ke pembahasan yang cukup singkat di tingkat panitia khusus (pansus) pada November 2021 nanti.

Baca juga: Wali Kota Depok Janji Perda Religius Rangkul Semua Umat Beragama

Tahun ini, ada lima raperda yang bergulir di DPRD Kota Depok, yaitu raperda tentang pesantren, kepemudaan, lahan telantar, ketertiban umum, dan kota religius.

Kecuali Raperda Kota Religius, kata Ikravany, seluruh raperda sudah dilengkapi dengan draf dan naskah akademik sehingga siap diekspos dengan pemangku kepentingan terkait.

"Perda Kota Religius sebagai sebuah perda yang begitu penting seharusnya bisa melibatkan sebanyak mungkin orang untuk memberikan masukan, makanya Bapemperda minta (draf raperda dan naskah akademik) dari jauh-jauh hari sebelumnya seperti raperda yang lain," ujar Ikravany.

"Kami sudah sering rapat (dengan Pemerintah Kota Depok) dan sudah sering diwanti-wanti, bahkan juga sudah diwanti-wanti dari awal tahun, sudah dikasih tahu, supaya dari jauh-jauh hari sebelumnya (memberikan draf raperda dan naskah akademik)," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com