Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Pelat Hitam Bernopol Genap, Truk Pengangkut Elpiji Ditilang di Jalan Fatmawati

Kompas.com - 25/10/2021, 09:32 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah truk pengangkut gas elpiji berpelat hitam dengan nomor polisi B 9850 UDC ditilang aparat lantaran melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (25/10/2021) pagi.

Mobil pengangkut gas elpiji tersebut dinilai memiliki dua kesalahan oleh aparat sehingga ditilang.

“Kesalahan dia memakai pelat genap. Selain itu, pelatnya hitam, bukan pelat kuning,” ujar Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Cilandak Eko Prabowo saat ditemui di Jalan Fatmawati, Senin pagi.

Baca juga: Dalam Satu Jam, Polisi Tilang 9 Mobil Pelanggar Ganjil Genap di Jalan RS Fatmawati

Menurut Eko, sistem ganjil genap pada masa PPKM level 2 bertujuan untuk mengendalikan lalu lintas.

Oleh karena itu, mobil pengangkut logistik berpelat hitam tetap harus mematuhi aturan ganjil genap.

“Di sini kan yang bebas melintas itu pelat kuning. Pengangkut logistik harus berpelat kuning dan sesuaikan dengan PPKM level 2,” ujar Eko.

Hari ini merupakan hari pertama penerapan sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati.

Baca juga: Ingat, Hari Ini Ganjil Genap Berlaku di 13 Kawasan di Jakarta

Jalan Fatmawati diketahui termasuk ke dalam salah satu dari 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Di persimpangan Jalan RS Fatmawati sudah terpasang rambu dilarang melintas sesuai dengan ketentuan sistem ganjil genap.

Sekitar 50 meter dari persimpangan Jalan RS Fatmawati, ada juga plang penanda kawasan ganjil genap.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini.

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Dikecualikan dalam Ganjil Genap di Jakarta

Sebelumnya, ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Penambahan titik ganjil genap itu karena ada peningkatan volume kendaraan di tengah PPKM di Jakarta dari semula level 3 menjadi level 2.

Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2.

Ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com