TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang melarang kantin untuk beroperasi di SD yang menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin menuturkan alasan kantin dilarang buka.
Alasannya, kata dia, karena murid SD dikhawatirkan akan mengobrol dengan teman-temannya saat makan di kantin.
Baca juga: PTM Terbatas di 45 SD di Kota Tangerang Akan Dievaluasi Tiap Hari
Hal itu bakal meningkatkan risiko penularan Covid-19 di area SD yang menghelat PTM.
"Namanya masker enggak bisa terkontrol. Jadi, misalnya dia (murid SD) makan, ada temen yang ngobrol. Itu yang kami khawatirkan," kata Jamaluddin saat ditemui di SDN Pasar Baru 1, Kota Tangerang, Senin (25/10/2021).
Alasan serupa juga menjadi dasar pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di sekitar SD yang menggelar PTM terbatas.
Jika ada SD yang masih membuka kantin atau ditemukan PKL yang berjualan di area sekolah, Dindik Kota Tangerang akan membatalkan penerapan PTM di SD tersebut.
Baca juga: Daftar 45 SD yang Mulai Gelar PTM Terbatas di Kota Tangerang
"Semisal ada sekolah yang ada pedagang di depannya, atau kantin yang buka, maka sekolah itu kami tutup dulu sementara," ujar Jamaluddin.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 45 SD negeri dan swasta mulai menggelar PTM terbatas pada Senin ini.
Dari 45 SD itu, sebanyak 32 sekolah di antaranya merupakan SD negeri. Kemudian, sebanyak 13 sekolah lainnya merupakan SD swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.