JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan belum menetapkan sopir bus transjakarta berinisial J, yang meninggal dunia akibat menabrak bus transjakarta lainnya, sebagai tersangka.
Kecelakaan antarbus transjakarta itu terjadi di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021) pagi.
"Belum (ditetapkan tersangka)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).
Argo mengatakan, penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan antarbus transjakarta yang menewaskan dua orang dan 31 penumpang luka-luka.
Polisi juga sudah menganalisis penyebab kecelakaan dengan metode traffic accident analysis (TAA) dan memeriksa rekaman kamera CCTV yang ada pada bus transjakarta.
"Kemudian masih mengumpulkan beberapa saksi-saksi yang mendukung. Sementara belum dapat menyimpulkan bahwa penyebab utamanya adalah kelalaian dari pengemudi bus transjakarta," kata Argo.
Kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta itu terjadi pukul 08.30 WIB. Data terbaru, insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.
Dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu yakni salah satu sopir bus transjakarta berinisial J dan seorang penumpang yang duduk di depan.
Sopir bus transjakarta itu yang menabrak dari arah belakang. Dia terjepit stang kemudi setelah menabrak bus di depannya.
Para korban telah dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati, Rumah Sakit Budi Asih, dan MMC Jakarta.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Pengemudi Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Bus Transjakarta
Adapun informasi soal pengemudi transjakarta ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Soal transjakarta kami cukup prihatin atas korban meninggal dua orang, yang luka-luka sudah ditangani, dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka ya, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran baik bagi kita untuk hati-hati," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa malam.
Akan tetapi, kata Riza, kasus dengan tersangka pengemudi tersebut tidak akan berlanjut karena tersangka meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.