JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan, kendaraan yang tak lulus uji emisi Ibu Kota akan dikenakan tarif parkir tertinggi, yaitu Rp 7.500 per jam.
"Akan dikenakan tarif tertinggi sesuai regulasi yang ada, biasanya Rp 5.000 per jam, artinya (kalau tidak lulus uji emisi) di regulasi (dikenakan) Rp 7.500 per jam," kata Adji saat dihubungi melalui telepon, Jumat (29/10/2021).
Penerapan tarif tertinggi sudah dilakukan di lima tempat parkir yaitu di IRTI Monumen Nasional (Monas), Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan, dan Intercom Plaza.
Baca juga: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bisa Ditilang hingga Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi
Rencananya, kata Adji, tempat parkir yang akan menerapkan kebijakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi akan terus diperluas.
Tarif tertinggi, kata Adji, baru dikenakan untuk kendaraan roda empat atau mobil. Untuk sepeda motor masih menggunakan tarif normal.
"Sementara baru mobil. Karena untuk motor kesiapannya perlu koordinasi Dinas Lingkungan Hidup ya," kata dia.
Terkait isu tarif Rp 60.000 per jam untuk kendaraan tak lulus uji emisi, Adji menjelaskan bahwa hal tersebut baru menjadi wacana untuk peraturan daerah terbaru terkait dengan perparkiran.
Sat ini, kata dia, masih menerapkan aturan lama dengan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam.
"Kami kemarin masih uji publik (melalui) FGD (focus group discussion) dan mau dievaluasi terlebih dahulu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.