JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan berencana menaikkan tarif parkir. Rencana ini didukung pengamat transportasi Djoko Setijowarno.
"Indonesia sudah lama menjadi surga parkir. Di mana pun bisa parkir. Tarif parkir di Indonesia itu terlalu murah, jauh lebih murah dari ongkos transportasi umum," ujar Djoko saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).
Di luar negeri, lanjut Djoko, parkir di pusat kota luar negeri negeri merupakan hal yang sulit lantaran lahan parkir yang kecil dan biaya yang mahal.
Baca juga: Usulan Revisi Tarif Parkir di Jakarta: Mobil Maksimal Rp 60.000 Per Jam, Motor Rp 18.000
Keadaan ini memaksa masyarakatnya untuk bermobilisasi menggunakan transportasi umum.
"Di luar negeri itu biaya parkir bisa 30-40 kali lipat biaya ongkos naik angkutan. Makin di pusat kota itu lahannya makin kecil dan mahal, karena masyarakatnya didorong ke angkutan umum, " lanjut dia.
Meski demikian, Djoko mengakui, jika kebijakan ini diterapkan, akan banyak masyarakat yang menolak kebijakan ini.
Baca juga: 9 Tempat Parkir di Jakarta Akan Kenakan Tarif Tertinggi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
"Saya yakin kalau diterapkan, masyarakat akan banyak yang menolakmenolak, tergantung bagaimana kekuatan orang-orang yang menolaknya, " ungkap dia.
Untuk diketahui, kenaikan tarif parkir ini diusulkan dengan alasan mengurangi kemacetan di DKI Jakarta dan mendorong masyarakat berpindah ke transportasi umum.
Adapun tarif parkir yang diusulkan di DKI Jakarta yaitu hingga Rp 60.000 per jam untuk mobil, dan Rp 12.000 per jam untuk motor.
Baca juga: Rencana Tarif Parkir Rp 60.000 Per Jam, Wagub DKI: Agar Berpindah ke Transportasi Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.