Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Boleh Pakai Tes Antigen

Kompas.com - 03/11/2021, 21:27 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan mulai Rabu (3/11/2021) ini.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, penerapan hal tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021.

Berdasar SE tersebut, calon penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dan dapat menggunakan tes antigen adalah mereka yang menuju pulau Jawa-Bali.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali, Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR atau Antigen dan Divaksin

"Iya, (SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021) berlaku mulai tanggal 3 November 2021," paparnya melalui pesan singkat, Rabu.

Dalam SE disebutkan bahwa penumpang yang menuju Jawa-Bali juga dapat menggunakan tes PCR yang sampelnya maksimal diambil 3 hari sebelum keberangkatan.

Penggunaan tes PCR dapat dilakukan oleh penumpang dengan tujuan Jawa-Bali yang sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca juga: Boleh Pakai Antigen, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Tidak Diwajibkan PCR

Dari SE dicantumkan, penumpang yang menuju ke luar Jawa-Bali wajib membawa surat tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum berangkat atau membawa surat tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum berangkat.

Penggunaan kedua jenis tes itu berlaku bagi penumpang pesawat yang minimal sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Berikut merupakan peraturan lain yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 dan wajib dipenuhi penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta atau bandara lain:

• Kewajiban soal membawa surat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi penumpang berusia 12 tahun ke bawah

• Kewajiban soal membawa surat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi penumpang yang memiliki komorbid

• Penumpang berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga

• Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Megapolitan
Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Megapolitan
Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Megapolitan
Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Megapolitan
Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Megapolitan
Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Megapolitan
Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Megapolitan
Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Demo Tolak UU Penyiaran, Massa Berkumpul di Depan Gedung DPR

Megapolitan
Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Kemenhub Tak Akan Keluarkan Izin Kapal Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Megapolitan
Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Berawal dari Kunjungan ke PAN, Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Melanggar Netralitas ASN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com