TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan mulai Rabu (3/11/2021) ini.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, penerapan hal tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021.
Berdasar SE tersebut, calon penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dan dapat menggunakan tes antigen adalah mereka yang menuju pulau Jawa-Bali.
"Iya, (SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021) berlaku mulai tanggal 3 November 2021," paparnya melalui pesan singkat, Rabu.
Dalam SE disebutkan bahwa penumpang yang menuju Jawa-Bali juga dapat menggunakan tes PCR yang sampelnya maksimal diambil 3 hari sebelum keberangkatan.
Penggunaan tes PCR dapat dilakukan oleh penumpang dengan tujuan Jawa-Bali yang sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Dari SE dicantumkan, penumpang yang menuju ke luar Jawa-Bali wajib membawa surat tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum berangkat atau membawa surat tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum berangkat.
Penggunaan kedua jenis tes itu berlaku bagi penumpang pesawat yang minimal sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Berikut merupakan peraturan lain yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 dan wajib dipenuhi penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta atau bandara lain:
• Kewajiban soal membawa surat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi penumpang berusia 12 tahun ke bawah
• Kewajiban soal membawa surat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi penumpang yang memiliki komorbid
• Penumpang berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga
• Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/03/21272341/mulai-hari-ini-penumpang-dari-bandara-soekarno-hatta-boleh-pakai-tes