JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta memperpanjang waktu operasional layanan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, kebijakan perpanjangan waktu operasional didasari Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1.
"Dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 1," kata Prasetia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta, Polisi Sebut Sopir Tak Mengerem karena Epilepsi Kambuh
Waktu operasional Transjakarta, kata Prasetia, kembali disesuaikan dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB, kini menjadi 05.00-22.00 WIB.
Dia menyebut kebijakan penyesuaian waktu operasional sudah dimulai Rabu (3/11/2021) kemarin.
Dengan adanya penambahan waktu operasional, Prasetia berharap mobilitas masyarakat bisa tetap terlayani lebih baik.
Terkait kapasitas angkut, Transjakarta juga sudah menerapkan kapasitas 100 persen pada seluruh layanan baik bus rapid transit, non BRT, royaltrans dan mikrotrans.
Meski sudah menerapkan kapasitas angkut 100 persen, Prasetia mengatakan, Transjakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan.
Baca juga: Aturan Terbaru Jakarta PPKM Level 1 Berdasarkan Keputusan Gubernur Anies
Pelanggan wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi peduli lindungi atau aplikasi JAKI, menggunakan masker, dan dilakukan pengecekan suhu.
"Hal ini untuk tetap memastikan, pelanggan tetap merasa aman dan nyaman meski (PPKM) turun level, kita tidak boleh lengah," kata Prasetia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.