Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap 3 Jaringan yang Pasok Narkoba ke Jakarta Pusat, Sita 23 Kg Sabu

Kompas.com - 16/11/2021, 14:36 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap 3 kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta Pusat. Total barang bukti yang disita mencapai 23 kg.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, ketiga jaringan ini terungkap dalam Operasi Nila yang serentak dilakukan seluruh Indonesia sepekan terakhir.

"Dalam satu minggu kita ungkap 3 jaringan yang berbeda-beda yang memasok narkoba ke wilayah Jakarta Pusat," kata Panjiyoga, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Begal yang Tewaskan Karyawati Basarnas Pesta Narkoba Sebelum Beraksi

Dari penggerebekan di Cibitung, polisi mengamankan 13 kg sabu dan menangkap AWLB. Kemudian dari penggrebekan di Pasar Minggu, polisi mengamankan 5 kg sabu serta menangkap DM dan ME.

Selanjutnya dalam penggerebekan di Matraman, polisi juga mengamankan 5 kg sabu dan menangkap DDL.

"Jadi total 23 kg sabu kita amankan dari 3 sumber pemasok sabu di wilayah Jakarta Pusat," kata Panjiyoga.

Panjiyoga mengatakan, jumlah sabu sitaan itu bernilai fantastis. Apabila berhasil diedarkan, maka nilai jualnya mencapai Rp 23 Miliar.

"Sabu sebanyak itu bisa membahayakan 200.000 jiwa," katanya.

Baca juga: Kubu Haris Azhar Minta Polisi Lanjutkan Mediasi dengan Luhut atau Hentikan Penyelidikan

Panjiyoga menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki asal sabu-sabu tersebut. Dugaan sementara, sabu itu diselundupkan dari luar negeri.

"Kalau liat dari packaging itu dari luar negeri. Ada yang dari China. Masih kita dalami," ujarnya.

Menurut Panjiyoga, sabu-sabu memang menjadi salah satu jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan. Tingginya permintaan sabu membuat banyak pihak berupaya menyelundupkan sabu ke ibu kota.

"Pengembangan ini masih terus kami lakukan, mohon doanya" kata dia.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com