JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Pusat sudah nihil pemakaman dengan protokol Covid-19. Kondisi itu sudah terjadi sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta turun ke level 2 pada 18 Oktober lalu.
"Dari PPKM level 2, angkanya sudah nol. Pemakaman protap Covid-19, alhamdulillah sudah tidak ada di TPU Jakarta Pusat," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Total ada empat TPU di Jakarta Pusat yang melayani pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19, yakni di TPU Karet Bivak, TPU Petamburan, TPU Pasar Baru dan TPU Kawi-Kawi.
Baca juga: Pemakaman dengan Protap Covid-19 di TPU Jombang Berkurang Tiga Kali Lipat
Keempat TPU itu melayani pemakaman jenazah Covid-19 dengan sistem tumpang. Artinya jika jenazah Covid-19 memiliki petak makam keluarga di TPU tersebut, maka dapat dimakamkan dengan sistem tumpang atau dimakamkan di satu petak makam yang sama
Sistem ini diberlakukan saat terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa bulan lalu yang sempat menyebabkan keterbatasan lahan makam.
Namun, Mila menegaskan saat ini kondisi sudah berubah seiring dengan terus menurunnya kasus Covid-19 dan jumlah pasien meninggal dunia di Ibu Kota.
"Sampai sekarang bisa dikatakan tidak ada kejadian pelayanan makam menggunakan protap Covid-19 kalau di Jakarta Pusat. Tapi pengawasan kami tetap, pelayat wajib mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.