JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap atas tuduhan memeras penyidik Polsek Menteng berinisial HW.
Dalam melancarkan aksinya, Kepas menuding HW telah menerima suap dari keluarga tersangka kasus narkoba. Kepas mempunyai video testimoni keluarga tersangka yang menyebutkan telah terjadi suap-menyuap.
Namun, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi menegaskan bahwa keluarga tersangka dipaksa membuat testimoni itu.
"Memaksa keluarga tersangka untuk membuat testimoni telah terjadi suap-menyuap," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Diperas Ketua LSM, Penyidik Polsek Menteng Bayar Rp 50 Juta Pakai Modal Usaha Istri
Dengan modal testimoni itu, Kepas pun mendatangi Polsek Menteng dan mengancam HW pada 19 November lalu.
Kepas mengancam akan memviralkan video itu jika uang tak diberikan. Kepas juga mengancam akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Jokowi dan pimpinan Polri.
Kepas awalnya meminta uang Rp 2,5 miliar yang harus dibayarkan saat itu juga. Namun, terjadi tawar-menawar hingga turun ke angka Rp 250 juta dan kemudian Rp 50 juta.
HW pun langsung mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening LSM Tamperak.
"Korban menerangkan mengapa mau mengirimkan sejumlah uang karena takut diviralkan video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada Presiden, pejabat negara, dan petinggi Polri," kata Hengki.
Baca juga: Takut Diviralkan, Penyidik Polsek Menteng Bayar Rp 50 Juta ke Ketua LSM Pemerasnya
Meski begitu, Hengki menegaskan, HW sebenarnya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Kepas.
Pada intinya, Kepas menuding HW telah melanggar SOP saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas.
Kepas mempertanyakan mengapa empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba dan menuding ada proses suap-menyuap.
Namun, Hengki menegaskan, pengiriman empat orang ke panti rehabilitasi itu bukan karena adanya penyuapan.
Baca juga: Ketua LSM yang Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar Ditetapkan sebagai Tersangka