JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mempertimbangkan penangguhan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus pengancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni.
Jerinx resmi ditahan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan pada Rabu (1/12/2021) ini.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemudian menitipkan Jerinx di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Iya, Mungkin ada (rencana penangguhan penahanan)," kata Jerinx sambil berjalan ke ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu Sore.
Baca juga: Jadi Tahanan Kejaksaan, Jerinx Dititip di Rutan Polda Metro Jaya
Jerinx tidak menjelaskan lebih lanjut rencana penangguhan penahanan tersebut. Dia juga belum mengetahui kapan rencana itu akan mulai dilakukan.
"Belum tahu," singkat Jerinx.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan 024 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Didampingi istrinya, Norwegia Alexandra, Jerinx langsung digiring petugas menuju ruang tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh mengatakan, Jerinx akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah polisi melimpahkan kasus yang menjerat kliennya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pimpinan menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari. Penahanannya di Rutan Polda," kata Sugeng.
Kasus yang menimpa Jerinx bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021.
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan Saudara JRX," kata Machi Achmad pada 11 Juli 2021.
Machi mengemukakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
Adam Deni melaporkan, Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.