JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja akan menggelar demo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/12/2021), untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minimal 10 persen.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa serikat pekerja yang siap menggelar aksi demo adalah KSPI, KPBI, dan FSPMI.
Menurut Said Iqbal, aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana Kepresidenan, Gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta.
"Hari ini aksi masih dipusatkan di daerah masing-masing, sementara aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana, Gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta akan dilakukan 8 Desember 2021," kata Said dikutip Antara, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Buruh Berencana Gugat ke Pengadilan jika Anies Tak Revisi UMP 2022 Jakarta
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan, gelombang unjuk rasa dimulai Selasa ini.
Para buruh melakukan aksi di daerah industri masing-masing. Di Jakarta, kata Ilhamsyah, sebagian massa melakukan aksi di Kawasan Industri Pulogadung.
"Besok baru semua buruh dari wilayah Jabodetabek akan merapat ke Istana. Kawan-kawan yang sudah konfirmasi ada sekitar 10.000," kata Ilhamsyah dikutip Antara, Selasa.
Baca juga: Cerita Kurir Paket Temukan Ponsel Paspampres lalu Mengembalikan: Bukan Hak Saya
Serikat pekerja akan menuntut pencabutan surat keputusan (SK) penetapan UMP 2022 yang hanya naik sebesar 1,09 persen.
Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi dengan membuat keputusan presiden (keppres) untuk membatalkan SK gubernur dan menaikkan upah 10-15 persen.
"Kenaikan 10 persen di DKI Jakarta, serta di provinsi lainnya seperti Jateng dan Jatim, yang upahnya masih kecil, harus didongkrak hingga 15 persen," kata Ilhamsyah.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.453.935, naik hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan 2021.
Nominal ini ditetapkan berdasarkan penghitungan yang rumusnya sudah baku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelum rezim UU Cipta Kerja, UMP DKI Jakarta naik di atas 5 persen dalam 5 tahun terakhir.
Pada 2016, UMP DKI naik 14,8 persen. Pada 2017-2020, UMP DKI naik 8 hingga 9 persen. Pada 2021, lantaran dihantam pandemi Covid-19, UMP DKI hanya naik 3,27 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.