Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/12/2021, 12:01 WIB
Nursita Sari

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja akan menggelar demo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/12/2021), untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minimal 10 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa serikat pekerja yang siap menggelar aksi demo adalah KSPI, KPBI, dan FSPMI.

Menurut Said Iqbal, aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana Kepresidenan, Gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta.

"Hari ini aksi masih dipusatkan di daerah masing-masing, sementara aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana, Gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta akan dilakukan 8 Desember 2021," kata Said dikutip Antara, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Buruh Berencana Gugat ke Pengadilan jika Anies Tak Revisi UMP 2022 Jakarta

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan, gelombang unjuk rasa dimulai Selasa ini.

Para buruh melakukan aksi di daerah industri masing-masing. Di Jakarta, kata Ilhamsyah, sebagian massa melakukan aksi di Kawasan Industri Pulogadung.

"Besok baru semua buruh dari wilayah Jabodetabek akan merapat ke Istana. Kawan-kawan yang sudah konfirmasi ada sekitar 10.000," kata Ilhamsyah dikutip Antara, Selasa.

Baca juga: Cerita Kurir Paket Temukan Ponsel Paspampres lalu Mengembalikan: Bukan Hak Saya

Serikat pekerja akan menuntut pencabutan surat keputusan (SK) penetapan UMP 2022 yang hanya naik sebesar 1,09 persen.

Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi dengan membuat keputusan presiden (keppres) untuk membatalkan SK gubernur dan menaikkan upah 10-15 persen.

"Kenaikan 10 persen di DKI Jakarta, serta di provinsi lainnya seperti Jateng dan Jatim, yang upahnya masih kecil, harus didongkrak hingga 15 persen," kata Ilhamsyah.

Baca juga: Adu Mulut antara Anggota DPRD DKI dan Direksi PT Transjakarta soal Rentetan Kecelakaan dalam Sebulan Terakhir

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.453.935, naik hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan 2021.

Nominal ini ditetapkan berdasarkan penghitungan yang rumusnya sudah baku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebelum rezim UU Cipta Kerja, UMP DKI Jakarta naik di atas 5 persen dalam 5 tahun terakhir.

Pada 2016, UMP DKI naik 14,8 persen. Pada 2017-2020, UMP DKI naik 8 hingga 9 persen. Pada 2021, lantaran dihantam pandemi Covid-19, UMP DKI hanya naik 3,27 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com