JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah serikat pekerja kembali menggelar aksi unjuk rasa memprotes penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada Rabu (8/12/2021) di Jakarta.
"Kami mulai dari kawasan Pulogadung lalu ke Balai Kota dan Patung Kuda," kata Muazim Hidayat, juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada Kompas.com, Rabu.
Pantauan Kompas.com, kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan padat-merayap karena adanya aksi ini.
Kemacetan mengular hingga kawasan sekitar Tugu Tani.
Para buruh sempat berhenti sesaat di depan Balai Kota sekitar pukul 11.00 untuk berorasi selama 15 menit.
Baca juga: Halau Massa Buruh ke Gedung MK, Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Barat
"Upah buruh kurang! Setiap hari kawan-kawan berantem dengan istrinya karena kenaikan upah tidak sesuai dengan prediksi!" seru salah satu orator dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) DKI Jakarta di depan Balai Kota.
"Kami menantang Gubernur Pak Anies, jangan cuma nge-prank, tapi buktikan secara konstitusional, PP 36 tidak berlaku. Kalau pemerintah pusat, Presiden dan DPR adalah suatu skenario melakukan penyengsaraan rakyat," lanjut orator.
Massa buruh yang berdatangan merupakan yang paling banyak dibandingkan beberapa episode unjuk rasa serupa sebelumnya.
Di seberang Balai Kota, di tepi pagar kawasan Monumen Nasional, sedikitnya belasan bus berukuran besar terparkir di pinggir Jalan Medan Merdeka Selatan arah timur.
Massa buruh kemudian melanjutkan perjalanan ke Jalan Medan Merdeka Barat dekat Patung Kuda.
Baca juga: Demo Tuntut Kenaikan UMP, Massa Buruh Mulai Berdatangan ke Sekitar Monas
Sebagai informasi, UMP DKI 2022 ditetapkan hanya sebesar Rp 4.453.935, naik hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan tahun lalu.
Nominal ini sudah dapat diprediksi sebelum UMP ditetapkan, karena didasarkan pada perhitungan yang rumusnya sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Sebelum rezim UU Cipta Kerja, UMP DKI naik di atas 5 persen dalam 5 tahun terakhir.
Pada 2016, UMP DKI naik 14,8 persen. Pada 2017-2020, UMP DKI naik 8 hingga 9 persen. Pada 2021, lantaran dihantam pandemi Covid-19, UMP DKI hanya naik 3,27 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyurati Kementerian Tenaga Kerja meminta agar formula perhitungan UMP DKI dievaluasi karena menghasilkan besaran upah yang terlalu kecil dan tidak berkeadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.