Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Mengaku Foto-foto di Wisma Atlet agar Tak Ketahuan Kabur Karantina

Kompas.com - 10/12/2021, 18:31 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya sempat kembali ke Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, setelah kabur dari lokasi tersebut.

Hal itu diungkap oleh Rachel saat menjalani di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Saat persidangan berlangsung, Rachel mengaku kembali ke Wisma Atlet untuk mengambil foto yang menggambarkan seolah-olah sedang menjalani karantina kesehatan.

Hal itu dilakukan pada 18 September 2021 atau sehari setelah dia pulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021.

"Saya ketahuan (tidak mengikuti karantina kesehatan) sama Pak Jendro. Saya hubungi Ovelina (terdakwa lainnya/protokoler Bandara Soekarno-Hatta) dan Bang Satria (personel TNI di Bandara Soekarno-Hatta), ini saya harus gimana," papar Rachel dalam persidangan.

"Saya disuruh ke wisma," sambung dia.

Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Kabur Karantina, tapi Tak Perlu Dipenjara asal...

Sesampainya di Wisma Atlet, Rachel mengambil beberapa foto, baik di kamar atau di luar kamar.

Rachel mengaku dia tidak sendirian saat menuju Wisma Atlet, melainkan bersama pacarnya yang bernama Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.

Untuk informasi, Salim dan Maulida juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Rachel mengambil foto-foto di Wisma Atlet agar tidak tidak ketahuan kabur dari karantina.

"Seolah-olah di tempat itu, bahwa menjalani karantina?" tanya hakim kepada Rachel.

"Iya," jawab Rachel.

Rachel melanjutkan, setelah mengambil foto-foto itu, dia kemudian pulang. Keesokannya, Rachel kembali lagi ke Wisma Atlet untuk mengikuti skrining tes Covid-19.

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Saya Pernah Karantina, Enggak Nyaman

Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com