Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 1 Diterapkan di Kota Tangerang sampai 3 Januari 2022, Ini Aturannya

Kompas.com - 14/12/2021, 21:01 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022.

Penerapan PPKM level 1 di Kota Tangerang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan demikian, aturan yang mengatur aktivitas warga di sana saat periode Natal dan Tahun Baru 2022 diatur dalam PPKM level 1.

Baca juga: Usai Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun, Pemkot Tangerang Hendak Gelar PTM 4 Kali Sepekan

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya diharapkan mampu mengurangi kerumunan warga saat periode tersebut.

"Kita diharapkan bisa mengurangi kerumunan-kerumunan," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (14/12/2021).

Arief menyebut, salah satu peraturan yang bakal diterapkan untuk membatasi aktivitas warga di Kota Tangerang adalah larangan merayakan tahun baru 2022.

Pengelola hotel, mal, dan tempat umum lain dilarang merayakan hal serupa.

"Makanya tempat-tempat yang ramai, khususnya di tahun baru 2022, itu kan memang sudah tidak boleh ada perayaan-perayaan ya," kata Arief.

Baca juga: Pemuka Agama di Tangerang yang Lecehkan 2 Muridnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain itu, taman kota dan alun-alun yang berada di sana juga rencananya bakal ditutup.

Untuk rumah ibadah, diizinkan untuk menerima jemaah dengan kapasitas maksimalnya 50 persen.

Saat ditanya soal proses sosialisasi peraturan itu untuk warga di sana, Pemkot Tangerang bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.

"Kan baru tadi kita dapat Inmendagrinya. Jadi baru tadi kita rapatin, kita rencananya akan buat surat edaran," ucap Arief.

Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Kemenkumham Akui Ada Penyimpangan Prosedur oleh Petugas

Berikut beberapa aturan yang harus dipatuhi warga mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022 berdasar Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021:

• Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diizinkan dengan kapasitas murid maksimal 50 persen, kecuali sekolah luar biasa 62-100 persen, dan PAUD 33 persen

• Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan, pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan operasionalnya masimal hingga pukul 22.00 WIB

• Bioskop dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 70 persen, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan didampingi orangtua, konter makanan di bioskop diizinkan beroperasi maksimal kapasitas 75 persen

• Tempat ibadah diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen

• Fasilitas umum diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen

• Kegiatan di pusat kebugaran diizinkan beroperasi maksimal pengunjung 75 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com