JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tak didasarakn bukti permulaan yang kuat, melainkan hanya didasarkan pada opini.
Hal itu disampaikan Munarman dalam pembacaan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
"Faktanya penetapan tersangka atas diri saya tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, tetapi hanya bermodalkan penggiringan opini dari para Napi dan tersangka lainnya yang dibujuk dan divideokan lalu kemudian disebarkan di berbagai media massa," ujar Munarman dalam eksepsinya.
Baca juga: Munarman: Penangkapan terhadap Saya Sewenang-wenang!
Ia mengatakan, penetapan tersangka atas dirinya yang tak didasari bukti permulaan yang cukup dan hanya berdasarkan pengakuan dari para Napi dan tersangka terorisme, jelas tak bisa dijadikan alasan.
Munarman bilang, kesaksian para narapidana dan tersangka terorisme tersebut sedianya hanya bernilai satu bukti permulaan yang tak cukup sebagai dasar penetapan tersangka oleh polisi.
"Hal ini juga memicu timbulnya ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan perlakuan yang tidak adil (unfair treatment)," kata ucap Munarman.
"Sehingga saya kehilangan hak untuk memberikan bantahan dan klarifikasi serta mengajukan bukti-bukti yang dapat membantah opini yang sengaja digiring oleh para Napi dan tersangka lainnya tersebut," lanjut dia.
Adapaun sebelumnya Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Munarman Memulai Bacakan Eksepsi dengan Terisak, Kuasa Hukum: Beliau Sedih, Emosional...
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.