JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan pawai atau arak-arakan untuk merayakan Tahun Baru 2022.
Dikutip Antara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur larangan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang diberlakukan sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Mal di Jakarta Buka Pukul 09.00-22.00, Kapasitas 75 Persen
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan di area publik, seperti taman umum dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ketentuan lainnya yaitu penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.
Selama ini, sudah ada tiga tempat wisata di Jakarta yang menerapkan ganjil genap mulai Jumat-Minggu, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Baca juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun di DKI Jakarta
Selain itu, aktivitas di lokasi taman umum dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
Kemudian, penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif harus dikurangi.
Kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya, yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19 juga harus dibatasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.