TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dijadwalkan akan menggelar sidang pidana perdana kasus dokter hamil yang membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang pada 4 Januari 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi.
"(Agenda sidang) tanggal 4 Januari 2022 di ruang 7, jam 13.00 WIB," ujar Arif melalui pesan singkat, Senin (27/12/2021).
Menurut Arif, sidang bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh Tugiyanto dan Ferdinan Markus.
Sidang perdana itu akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Baca juga: Lapor Polisi, Ibu di Bekasi Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya
Agenda sidang perdana tersebut seharusnya digelar pekan lalu. Namun, sidang harus tertunda
"(Ditunda) karena penetapan hari sidang belum sampai ke kejaksaan," papar Arif.
Kepolisian sebelumnya menangkap dokter yang berinisial MA (30) pada 10 Agustus 2021. MA ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas pada 6 Agustus 2021.
Bengkel yang berbentuk rumah toko (ruko) tersebut diketahui merupakan milik kekasihnya.
Tiga orang yang sedang berada di lantai atas bengkel meninggal dunia akibat kebakaran tersebut. Mereka adalah kekasih MA, LE (35), dan orangtua LE, yakni ED (63) dan LI (54).
Baca juga: Polda Metro Selidiki Kasus Polisi yang Minta Ibu Korban Pencabulan di Bekasi Tangkap Sendiri Pelaku
Kasus pembakaran diduga terjadi usai MA berseteru dengan kekasihnya, LE. LE disebut enggan bertanggung jawab atas kehamilan MA.
Pada malam sebelum peristiwa kebakaran berlangsung, MA dan LE sempat terlibat adu mulut di dalam mobil milik MA yang diparkir di depan bengkel.
Setelah berpisah, LE langsung masuk ke bengkel dan naik ke lantai atas, yang merupakan rumah kediaman keluarganya.
Tak lama setelah itu, ruko yang ditempati keluarga LE hangus terbakar.
Dua saudara LE yang juga berada di ruko tersebut, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran.
Baca juga: Usai Didatangi Polisi, Ibu Korban Pencabulan yang Tangkap Sendiri Pelaku Meminta Maaf