Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, polisi menemukan barang mencurigakan, yaitu beberapa kantong plastik kemasan yang berisi bensin. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.
Polisi menemukan lima kantong plastik serupa di mobil milik MA. Kuat dugaan MA adalah pelaku pembakaran.
"Di mobil (MA) ditemukan lima kantong plastik isi bensin,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono.
"Dugaannya memang betul itu (disengaja),” kata Zazali.
Kemudian, pada 10 Agustus 2021, polisi resmi menetapkan MA sebagai tersangka.
Baca juga: Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen
MA diketahui membeli bensin sebanyak sembilan liter. Bensin tersebut dibungkus dalam kemasan plastik. Empat kantong plastik kemudian digunakan untuk membakar bengkel.
“Diduga empat liter yang digunakan (untuk membakar bengkel),” sambung Zazali.
MA kemudian ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.