JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Nasrandy dan sembilan anggotanya dimutasi atas dugaan pelanggaran disiplin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kesepuluh anggota polisi tersebut dipindahtugaskan ke pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya untuk keperluan pemeriksaan.
"Dalam pemeriksaan. Karena ada pelanggaran disiplin yang dilakukan dalam kegiatan kedinasan," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Wagub DKI: Ada 162 Kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta
Zulpan tidak menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 10 anggota kepolisian tersebut.
Dia hanya mengatakan pelanggaran disiplin itu masih berkaitan dengan tugas di satuan reserse narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta.
Saat ini, kesepuluh anggota polisi tersebut masih dalam pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Terkait tugas mereka di bidang tugas mereka. Ada hal-hal, standar operasional prosedur tidak dijalankan. Jadi melanggar sehingga dilakukan pemeriksaan," kata Zulpan.
Baca juga: PTM 100 Persen Digelar di Tengah Penyebaran Omicron, Wagub: Jakarta Punya Prestasi yang Baik
Adapun pemindahan 10 anggota Polres Bandara Soekarno Hatta itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/580/XII/KEP./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, Kombes Ida Bagus Putra Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya pada 24 Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.