Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepgub PPKM Level 2 di Jakarta, Restoran dan Warteg Beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan Pembatasan Waktu Makan 60 menit

Kompas.com - 06/01/2022, 11:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran, kafe, rumah makan, dan warteg diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan dibatasi 60 menit pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) level 2 di Jakarta.

Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19.

Baca juga: Kepgub PPKM Level 2 di Jakarta, Mal Beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan Kapasitas 50 Persen

"Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian kutipan Kepgub tersebut.

"Dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yakni kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," demikian lanjutan kutipan Kepgub itu.

Ketentuan yang sama berlaku untuk warteg. Bedanya, untuk restoran, rumah makan, dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi karyawan dan pengunjung untuk skrinin Covid-19.

Baik restoran, rumah makan, kafe, dan warteg wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya diberitakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022.

Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2.

Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub soal PPKM Level 2 di DKI Jakarta, Ini Aturan Lengkapnya...

Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. 

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan Senin (3/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com