Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Fly Over Pesing: Motor Langgar Aturan, tapi Baru Pengendara Mobil yang Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/01/2022, 06:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kecelakaan yang melibatkan pengendara mobil dengan tiga sepeda motor di fly over pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, terus diselidiki oleh pihak kepolisian. 

Saat ini polisi sudah menetapkan pengendara mobil sebagai tersangka. Sementara itu tiga pengendara motor yang ditabrak masih berstatus sebagai korban meskipun polisi mengakui bahwa para pemotor itu telah melanggar rambu lalu lintas.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan di fly over pesing ini terjadi pada Jumat (7/1/2022) pagi. Saat itu Mobil Nissan March bernopol B-1827-VCC yang dikemudikan AND melaju di flyover Pesing. Mobil tiba-tiba oleng saat melintas dari arah Kalideres.

"Mobil oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, kemudian pindah jalur, menabrak sepeda motor," kata kata Kanit Laka Lantas Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi Jumat pagi.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] 36 Warga Tamansari Positif Omicron | Korban Penipuan Wali Kota Bekasi Bermunculan

Mobil AND menabrak tiga motor, yaitu Honda Revo B-4745-FCW yang dikendarai MUC, Yamaha Vixion benopol B-3687-BYC yang dikendarai ZAE, dan Yamaha Fino bernopol B-5124-TDF yang dikendarai ARS.

ARS terpental dan jatuh dari atas flyover dengan ketinggian sekitar 10 meter. Ia selamat tetapi mengalami luka parah di bagian kaki kanan dan tangan kanan.

Sementara itu, korban MUC mengalami luka di bagian tulang selangka sebelah kanan dan ZAE mengalami luka pada kaki kanan.

Ketiga korban dievakuasi ke tempat berbeda, yakni di RS Royal Taruma, RS Grha Kedoya, dan tempat pengobatan alternatif di Jakarta Barat.

Baca juga: Ganjil Genap 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku Januari 2022, Simak Rinciannya

Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

Kepada polisi, AND mengaku silau karena cahaya matahari. Akibatnya, dia tak mampu mengendalikan kendaraannya dan menabrak tiga korban pengendara motor.

Hartono memastikan bahwa pengemudi mobil tidak mabuk ataupun mengantuk. Meski demikian, AND belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: 4 RT di Krukut Jakbar Lockdown, Berawal dari 1 Orang Suspek Omicron

 

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com