TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia (30), dokter hamil yang membakar bengkel di Kota Tangerang mengikuti agenda sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (11/1/2022) sore.
Kepolisian diketahui menangkap Mery pada 10 Agustus 2021. Dia ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas pada 6 Agustus 2021.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
Baca juga: Dokter Hamil Minta Duit Nikah Rp 300 Juta Sebelum Bakar Bengkel Keluarga Pacarnya
Sidang kedua yang beragendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh anggota hakim Tugiyanto serta anggota hakim Ferdinan Markus.
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang adalah Fernando Syahputra (20), anak dari pasangan suami istri sekaligus korban tewas ED dan LI.
Fernando juga merupakan adik laki-laki dari korban tewas LE. Semasa hidupnya, LE diketahui berpacaran dengan terdakwa Mery.
Dalam persidangan, Fernando mengungkapkan beberapa fakta baru.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Dokter Hamil Bakar Bengkel di Cibodas hingga Tewaskan Pacar dan Dua Orangtua
Salah satunya adalah kronologi saat bengkel sekaligus kediamannya terbakar hebat pada 6 Agustus 2021.
Pada 6 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, Fernando menyebutkan bahwa LE dijemput oleh Mery dengan menggunakan mobil.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Mery menelepon ibu Fernando, yakni LI.
Menurut Fernando, terjadi cekcok antara Mery dan LI.
Baca juga: Bakar Bengkel di Cibodas hingga Tewaskan Pacar dan Orangtua, Dokter Hamil Jalani Tes Kejiwaan
"Ada cekcok," ucapnya pada ketua majelis hakim Yuliarti, saat persidangan.
"Bagaimana saudara tahu?" tanya Yuliarti.
"Mama saya teriak-teriak," jawab Fernando.
Dia mengaku tak mengetahui mengapa cekcok itu terjadi.