DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok belum memecat empat aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana.
ASN berinisial A, AS, dan WI telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. Satu tersangka lain yang terjerat kasus dugaan mafia tanah, yakni Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, dirinya tidak akan mencopot keempat ASN tersebut dalam waktu dekat karena menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kita tunggu apa yang diputuskan oleh penegak hukum nantinya. Kita tunggu putusan hukum," kata Idris, saat ditemui di Rumah Budaya Depok, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Eko Herwiyanto Tersangka Kasus Mafia Tanah Baru Sebulan Menjabat Kadishub Depok
Terkait bantuan hukum yang akan diberikan pemkot, Idris enggan berkomentar banyak dan menunggu keputusan hukum.
"Kita serahkan semua pada penegak hukum. Nanti kita tunggu, saya tidak berwenang," kata Idris.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Eko diduga telah melakukan pemalsuan surat untuk kepentingan pihak swasta.
Ketika itu, Eko menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.
"Eko membantu Nurdin dan Hanafi untuk buat pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah," kata Andi, saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Kejaksaan Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi pada Dinas Damkar Depok
Pada perkara berbeda, Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan seragam dan sepatu PDL Damkar Kota Depok Tahun Anggaran 2017-2018.
Mantan Sekretaris Dinas Damkar Depok berinisial AS dan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial A ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/12/2021) lalu.
Setelah itu, pada Kamis (6/1/2022), pegawai Dinas Damkar Depok berinisial WI juga ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.