Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Terima Bantuan Kartu Peduli Anak dan Remaja

Kompas.com - 13/01/2022, 17:32 WIB
Reza Agustian,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mendistribusikan Kartu Peduli Anak dan Remaja di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Deli Serdang Kemayoran, Kamis (13/1/2022).

Kepala Suku Dinas (Kasudin Sosial) Jakarta Pusat Abdul Salam mengatakan, masyarakat yang orang tuanya atau walinya meninggal dunia akibat Covid-19 dapat dikategorikan sebagai penerima bantuan ini.

Baca juga: Peduli Keluarga Korban Covid-19, Pemkot Jakpus Distribusikan Kartu Peduli Anak dan Remaja

"Kriteria penerima kartu peduli anak dan remaja ini antara lain bahwa orang tua atau walinya meninggal akibat terpapar Covid-19," ujar Salam saat ditemui di lokasi, Kamis (13/1/2022).

Karena itu, penerima kartu ini ialah para anak yang berusia hingga 18 tahun dan remaja yang maksimal berusia 21 tahun.

Saat mendaftar, dalam surat keterangan kematian juga harus dijelaskan bahwa yang orang tua yang bersangkutan meninggal akibat terpapar Covid-19.

Adapun kriteria berikutnya ialah orang tua atau wali yang meninggal itu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI dan juga berdomisili di Jakarta.

"Jadi apabila ditemukan nanti bahwa yang meninggal itu tinggal di Jakarta, tapi Kartu Tanda Penduduk-nya (KTP) bukan warga Jakarta. Maka bisa dianulir," papar Salam.

Selain itu, warga yang ingin mendapatkan bantuan tersebut bisa mendaftarkan diri langsung ke RT dan RW di lingkungan dia tinggal. Sementara itu anak yang masih di bawah 17 tahun bisa didampingi saudara atau tetangganya saat mendaftar ke RT dan RW.

"Sepanjang ada laporan, kami akan kunjungi dan ditindaklanjuti oleh petugas kami dan petugas bantuan sosial (bansos)," ujarnya.

Baca juga: Anies Luncurkan Kartu Peduli Anak Yatim akibat Covid-19, Bantuannya Rp 300.000 Per Bulan

Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bantuan akan menerima kartu dan buku rekening yang akan diserahkan oleh pihak dinas sosial.

Besaran dana yang akan diberikan kepada warga sebesar Rp 300.000 per bulan dan akan diberikan setiap bulannya dalam jangka waktu 12 bulan.

"Dana yang masuk langsung ke rekening mereka," kata Salam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com