Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pedagang Rokok Ilegal yang Beroperasi di Jabodetabek

Kompas.com - 13/01/2022, 20:14 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pedagang rokok ilegal di kawasan Jakarta Timur, dan Bekasi. Kedua pelaku berinisial AM (25) dan M (50) ditangkap setelah hampir setengah tahun beroperasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi peredaran rokok ilegal yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepolisian lalu berkoordinasi dengan Ditrektorat Jenderal Bea Cukai untuk mendalami dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan 84 iPhone hingga Jutaan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

"Berawal adanya dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Penyidik kepolisian dan Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati dua orang yang diduga sebagai pedagang rokok tanpa pita cukai tersebut.

Dari situ, kata Zulpan, penyidik menangkap pelaku berinisial AM (25) di kawasan Pasar Cibubur, Jakarta Timur. Sedangkan M (50) ditangkap kawasan Desa Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi.

Adapun dari penangkapan kedua pelaku penyidik menyita barang bukti 30.000 bungkus rokok ilegal yang belum berhasil diperdagangkan para pelaku.

Baca juga: Sosok Haji Permata Pengusaha Batam yang Tewas Tertembak Saat Petugas Bea Cukai Tangkap Pembawa Rokok Ilegal

"Disita sebanyak 450.000 batang rokok atau 30.000 bungkus rokok," jelas Zulpan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diketahui sudah menjual rokok ilegal selama kurang lebih 4 bulan. Sementara pelaku M telah beroperasi lebih dari 6 bulan.

"Pelaku melakukan pembelian rokok tanpa pita cukai dari orang ke orang. Kemudian menyimpan di sebuah rumah dan diperjualbelikan ke warung-warung di wilayah Jabodetabek," kata Zulpan.

Kini, lanjut Zulpan, pelaku AM dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Kerugian negara yang disebabkan, kalau dikalkulasikan angka uang atau rupiah, setelah dihitung dengan jumlah barang bukti yang ada sebesar Rp 750 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com