Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rentenir Tewas Dibacok, Bermula Pelaku Belum Bisa Bayar Utang Rp 350.000 dan Korban Emosi

Kompas.com - 17/01/2022, 17:57 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rentenir berinisial MS tewas dibacok nasabahnya, CS, saat menagih utang Rp 350.000 di Gang Sahlan, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (17/1/2022).

"Ya memang telah terjadi (pembacokan) di daerah Ciputat bahwa ada seseorang yang berinisial MS yang bekerjanya menagih kredit harian," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin.

"Pelaku penganiayaan ini didatangi rumahnya oleh MS untuk menagih sejumlah utang Rp 350.000 terhadap CS ini," jelasnya.

Baca juga: Tagih Utang, Seorang Rentenir Tewas Setelah Saling Bacok dengan Nasabahnya di Ciputat Tangsel

Sarly kemudian menjelaskan kronologi peristiwa berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan tukang gorengan itu.

"CS (pelaku) ini belum ada uang sehingga tersulutlah emosi daripada MS (korban) ini, terjadilah pemukulan pada bagian kepala berdasarkan hasil keterangan pelaku penganiayaan (CS)," ungkapnya.

Karena tidak terima dipukul korban, kata Sarly, pelaku kemudian membalas korban sehingga keduanya berduel.

"Menurut keterangan daripada CS, korban yang meninggal ini mengambil pisau terlebih dahulu kemudian menyabet daripada bagian tubuh CS tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Rentenir Tewas di Tangan Nasabah: Adu Mulut, Keluarkan Senjata Tajam, lalu Baku Hantam

Pisau yang diambil korban merupakan pisau yang ada di lokasi kejadian, yakni pisau yang biasa digunakan sehari-hari oleh pelaku untuk berjualan.

Kemudian, pelaku membalas korban dengan mengambil parang yang ada di situ, lalu membacok leher korban hingga korban terkapar.

Sarly mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat terdapat sayatan di lehernya.

"Kita belum dapatkan hasil visum dari dokter, namun secara kasat mata yang mematikan itu sabetan di leher. Sedangkan untuk pelaku saat ini dalam perawatan di rumah sakit," lanjutnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com