TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia (30), dokter hamil yang membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang, akan menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (20/1/2022).
Polisi diketahui menangkap Mery pada 10 Agustus 2021. Dia ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas pada 6 Agustus 2021.
Adapun korban tewas akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
Jadwal agenda sidang yang akan diikuti oleh Mery disampaikan oleh Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.
"Betul, agenda sidang (Mery) hari ini," ucapnya melalui pesan singkat, Kamis.
Arif menyebutkan, Mery dijadwalkan mengikuti agenda sidang pada pukul 13.00 WIB di ruang 6 PN Tangerang, Kota Tangerang.
"Sidang di ruang 6 pukul 13.00 WIB," ujar dia.
Sebagai informasi, Mery telah mengikuti agenda sidang kedua pada 11 Januari 2022.
Saat itu, terdakwa tidak dihadirkan secara langsung alias mengikuti sidang secara virtual (online).
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan saksi dari keluarga korban tewas, yakni Fernando Syahputra (20).
Fernando adalah anak terakhir dari sepasang suami istri yang tewas, yakni ED dan LI, sekaligus adik laki-laki dari korban tewas LE.
Semasa hidupnya, LE diketahui berpacaran dengan terdakwa Mery.
Dalam persidangan, Fernando mengungkapkan beberapa fakta baru. Salah satunya adalah sederet tuntutan yang diminta oleh Mery kepada LE.
Beberapa tuntutan yang diajukan Mery kepada LE adalah meminta uang untuk pernikahan sebesar Rp 300 juta, meminta bengkel diambil alih, hingga meminta Fernando sekeluarga meninggalkan bengkel tersebut.
Oleh Kejari Kota Tangerang, Mery didakwa Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.