Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbitan dan Perpanjangan Pelat Nomor RF Diperketat, Wajib Rekomendasi dari Propam hingga Dirjen

Kompas.com - 21/01/2022, 15:06 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memperketat syarat permohonan penerbitan maupun perpanjangan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia dengan huruf RF.

Adapun pengetatan syarat permohonan ini dilakukan karena banyak pengguna kendaraan berpelat khusus atau rahasia yang melanggar lalu lintas.

"Mulai minggu ini kami lakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik penerbitan baru atau perpanjangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Polda Metro Ancam Tidak Akan Perpanjang Pelat Khusus RF, Ini Penyebabnya...

Untuk kendaraan dinas Polri, kata Sambodo, pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari Bidang Profesi dan Keamanan (Propam).

Selain itu, pemohon pelat khusus atau rahasia kepolisian juga harus mendapat persetujuan dari Baintelkam Mabes Polri atau Ditintelkan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, untuk kementerian dan lembaga, pemohon harus mendapat persetujuan yang ditandatangani oleh pejabat eselon I.

"Ditandatangani minimal eselon I di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia tersebut," ungkap Sambodo.

"Eselon I berarti setingkat dirjen (direktur jenderal) ke atas dari instansi pemohon," sambungnya.

Baca juga: Banyak Pelanggaran, Penerbitan dan Perpanjangan Pelat Kendaraan RF Diperketat

Sambodo menambahkan, setiap pemohon juga harus melampirkan STNK dan BPKB yang masih berlaku. Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan fisik disertai dengan pemeriksaan kartu identitas serta keanggotaan pemohon.

"Yang sah dan masih berlaku. Kemudian berpelat B untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kalau diluar pelat B kami tidak bisa terbitkan di Polda Metro Jaya," kata Sambodo.

"Setelah itu ada cek fisik dan disertai dengan pemeriksaan kartu identitas atau KTA pejabat pemohon," pungkasnya.

Baca juga: Mobil Berpelat Khusus RF Terdampak Ganjil Genap, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Aturan

Sebelumnya, Sambodo mengungkapkan, terdapat 124 pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat khusus sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).

Para pengendara tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirene.

Padahal, kata Sambodo, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

Adapun mobil dengan nomor polisi belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com