TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Tangerang akan dikurangi hingga 50 persen dari kapasitas.
Peraturan ini mulai berlaku pada Senin (24/1/2022). Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebelumnya menerapkan PTM berkapasitas 100 persen siswa.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penyesuaian kapasitas PTM dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran virus Covid-19 di area sekolah.
"Kapasitas PTM akan kembali ke 50 persen, seperti yang sebelumnya pernah diberlakukan," ujar Arief, kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Tangerang Hendak Terapkan Aturan WFH 50 Persen
Penyesuaian tersebut juga dilakukan lantaran ada lonjakan kasus Covid-19 di Kota Tangerang.
Selain menyesuaikan kapasitas PTM, pemkot juga menyesuaikan ketentuan jumlah karyawan yang bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah (work from home).
"Kami tekankan arahan Presiden soal WFH, akan kami optimalkan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat," ujar Arief.
Pemkot Tangerang hendak menyosialisasikan terlebih dahulu peraturan soal WFH sebelum menerapkannya.
Rencananya, Pemkot Tangerang menerapkan aturan jumlah karyawan yang bekerja di kantor sebesar 50 persen dari kapasitas. Sedangkan sisanya, bekerja dari rumah.
Kini, Pemkot Tangerang masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait peraturan WFH 50 persen.
"Jadi Pemkot menunggu arahan pemerintah pusat. Rencananya kami sosialisasikan kegiatan kantor-kantor dibatasi 50 persen," papar Arief.
Baca juga: 5 Warga Kota Tangerang Positif Omicron, 2 di Antaranya Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Berikut ini data angka kasus Covid-19 di Kota Tangerang selama beberapa hari terakhir:
• 15 Januari 2022: 37 kasus
• 16 Januari 2022: 24 kasus
• 17 Januari 2022: 23 kasus
• 18 Januari 2022: 44 kasus
• 19 Januari 2022: 83 kasus
• 20 Januari 2022: 101 kasus
Sebelumnya, Kota Tangerang pernah mencatat tidak ada kasus baru Covid-19, yakni pada 27 dan 29 Desember 2021. Kemudian, pada 28 Desember 2021 hanya ada satu kasus baru Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.