Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Mobil Konvoi di Tol Andara Ditegur Polisi karena Tak Izin Bikin Dokumentasi

Kompas.com - 24/01/2022, 16:53 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Drifter nasional, Akbar Rais, membantah rombongannya berhenti di tengah jalan Tol Depok-Antasari kawasan Andara untuk membuat video dokumentasi hingga ditegur polisi.

Akbar menjelaskan, konvoi mobil berkategori mewah itu ditegur kepolisian karena belum meminta izin kepada pengelola jalan tol untuk membuat dokumentasi.

"Intinya kesalahan kami adalah kami tidak izin untuk video di dalam tol Andara," ujar Akbar, saat memberikan keterangan, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Konvoi Mobil Mewah di Tol Andara Langgar Batas Kecepatan Minimum

Menurut Akbar, polisi datang dan memberhentikan rombongannya setelah dihubungi oleh pengelola jalan tol.

Dia mengatakan, rombongannya melaju dengan kecepatan rendah karena baru melewati gerbang masuk tol dan dihambat oleh petugas.

"Kan baru masuk tol, baru masuk tol itu mobil di depan kami diperlambat sama pihak pengelola tol, jadi bukan diberhentikan ya, diperlambat gitu," kata Akbar.

Dia menuturkan, konvoi kendaraan baru benar-benar berhenti setelah diberhentikan oleh polisi patroli jalan raya (PJR)

"Jadi kami rombongan, mau enggak mau kan kami mengikuti kecepatan yang di depan. Baru lah PJR datang, baru kami diberhentikan," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Sebut Peserta Konvoi Mobil di Tol Andara Tak Berhenti, tapi Berjalan Pelan dan Ganggu Lalin

Sebelumnya, kepolisian menyebutkan bahwa rombongan mobil yang membuat video dokumentasi di tengah Jalan Tol Depok-Antasari (Andara) tak berhenti, tetapi melaju dengan kecepatan rendah.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menjelaskan, mobil-mobil tersebut melaju pelan-pelan memenuhi jalur Tol Andara.

"Sebenarnya mereka itu jalan tapi jalannya pelan dan memenuhi jalur. Terus ada yang mengambil video dokumentasi," ujar Sutikno, saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Sutikno menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh para pengemudi mobil tersebut melanggar aturan batas kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan.

"Undang-Undang mengatur di tol itu kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam. Kalau mereka kurang dari kecepatan itu, yang pasti (arus lalu lintas) terhambat," ungkap Sutikno.

Baca juga: Peserta Konvoi di Tol Andara: Ada Mobil Ugal-ugalan Masuk Robongan, Tiba-tiba Kami Diblok Polisi

Meski begitu, Sutikno mengakui bahwa petugas tidak menilang, hanya memberikan teguran. Hal itu karena para pengendara tersebut membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan mengakui kesalahannya yang melaju pelan di jalan tol.

"Hanya dilakukan peneguran sama anggota di lapangan. Pemobil juga kooperatif, memohon maaf, dan mengakui kesalahan. Dia juga berjanji tidak akan lakukan kesalahan lagi," ungkap Sutikno.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com