JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyebutkan bahwa rombongan mobil yang membuat video dokumentasi di tengah Jalan Tol Depok-Antasari (Andara) tak berhenti, tetapi melaju dengan kecepatan rendah.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menjelaskan, mobil-mobil tersebut melaju pelan-pelan memenuhi jalur Tol Andara.
"Sebenarnya gini, mereka itu jalan tapi jalannya pelan dan memenuhi jalur. Terus ada yang mengambil video dokumentasi," ujar Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Alasan Polisi Tak Tilang Konvoi Mobil yang Berhenti di Tol Andara: Mereka Kooperatif
Sutikno menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh para pengemudi mobil tersebut melanggar aturan batas kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan.
"Undang-Undang mengatur di tol itu kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam. Kalau mereka kurang dari kecepatan itu, yang pasti (arus lalu lintas) terhambat," ungkap Sutikno.
Meski begitu, Sutikno mengakui bahwa petugas tidak menilang, hanya memberikan teguran.
Hal itu karena para pengendara tersebut membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan mengakui kesalahannya yang melaju pelan di jalan tol.
"Hanya dilakukan peneguran sama anggota di lapangan. Pemobil juga kooperatif, memohon maaf, dan mengakui kesalahan. Dia juga berjanji tidak akan lakukan kesalahan lagi," ungkap Sutikno.
Adapun mobil-mobil itu konvoi dan melakukan dokumentasi di Tol KM 02.400 Andara, Minggu sekitar pukul 10.45 WIB.
Akibatnya, arus lalu lintas di tol tersebut sempat terhambat lantaran konvoi mobil-mobil yang menghalangi arus lalu lintas.
"(Mereka) sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol, sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain," ujar Sutikno.
Baca juga: Peserta Konvoi di Tol Andara: Ada Mobil Ugal-ugalan Masuk Robongan, Tiba-tiba Kami Diblok Polisi
Polisi kemudian menegur para pengguna mobil itu. Kabar itu mulanya diunggah di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.
"Polri Sat PJR melakukan penindakan kepada para pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam ruas tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengemudi lain di KM 02+400 Andara," demikian keterangan dari akun Instagram @tmcpoldametro.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.